afforisma

"just my soliloquy for may be something in between"

Pages

My Blog List

Korporasi Global: Antara Ukuran dan Kekuatan



Keberadaan Perusahaan Multinasional (MNCs) sebagai salah satu aktor elit ekonomi politik global memunculkan banyak perdebatan. Pihak yang pro melihat keberadaan MNCs secara positif. Dunning dalam Oatley (2003) misalnya, menyatakan bahwa kehadirannya sangat penting menyangkut perannya dalam perdagangan global. Senada dengan Dunning, Kristensen dan Zeitlin (2004) mengatakan bahwa MNCs adalah agen utama globalisasi. Sebagai garda depan globalisasi, korporasi ini akan membuka kanal konektivitas, bisnis, investasi, dan perdagangan yang akan memberikan keuntungan bagi perekonomian.

Berbeda dengan argumen sebelumnya, pihak yang bisa digolongkan ke dalam ‘anti globalis’ seperti Hiatt (2007) secara tegas menyebut bahwa korporasi besar (baca: MNCs) tersebut, dengan segala cara, ingin menguasai dunia untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Hal ini diamini oleh Rais (2008) yang mengutip Korten yang menyatakan bahwa korporasi besar tersebut melakukan langkah-langkah korporasinya untuk mengkolonisasi dunia. Salah satu argumen utama dari anti globalis ini adalah keberadaan MNCs perlahan tapi pasti mulai menguasai perekonomian global dan mereduksi porsi ekonomi negara.

Paul de Grauwe (University of Leuven and Belgian Senate) dan Filip Camerman (Belgian Senate) dalam papernya tahun 2002: How Big the Multinational Companies? menyatakan bahwa argumen pihak anti globalis yang menyatakan bahwa kekuatan negara tereduksi dengan adanya MNCs adalah tidak berdasar. Dalam tulisan tersebut mereka menyebut bahwa membandingkan GDP suatu negara dengan volume penjualan (sales) merupakan perbandingan yang tidak adil bagi MNCs. Hal ini karena dalam perbandingan tersebut akan terjadi perhitungan ganda (double/ triple accounting) sehingga kelebihan perkiraan (over estimating) sangat mungkin terjadi.

Untuk persoalan ini mereka menawarkan perhitungan ukuran korporasi dengan mengukur (nilai tambah) value added dari MNCs. Setelah menentukan dasar perhitungan ini, mereka membandingkan GDP negara yang diperoleh dari bank dunia dan ‘Fortune Magazine’s Global 500 list’ tahun 2000 yang menyatakan bahwa dari 100 kekuatan ekonomi besar 63 diantaranya adalah negara dan sisanya adalah korporasi. Dari sini mereka menyimpulkan bahwa argumen utama pihak anti globalist yang menyatakan bahwa perekonomian dunia dikuasai oleh MNCs adalah salah

Argumen lain mereka adalah presentase dan ukuran kekuatan MNCs dibandingkan negara memiliki kecenderungan untuk menurun. Pertumbuhan perekonomian negara lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan korporasi dan nilai tambah (value added) 100 MNCs terbesar tahun 2000 hanya 4% dari nilai tambah (value added) 37 negara. Yang menjadi persoalan selanjutnya apakah paper ini meruntuhkan sama sekali argument pihak anti globalist?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa argumen dalam paper Grauwe dan Camerman tersebut yang perlu ditinjau ulang. Pertama, permasalahan data. Seperti yang mereka akui di paper tersebut, mereka kesulitan mendapatkan perolehan informasi yang relevan untuk semua perusahaan. Persoalan lain, yang juga mereka akui adalah kesulitan data untuk perusahaan jasa. Hal ini tentunya cukup pelik dan problematik, mengingat perusahaan jenis ini juga memiliki peranan yang tidak kalah penting dalam perekonomian. Dalam krisis global 2008 misalnya, justru perusahaan investasi (i.e. Goldman Sachs)-lah yang menjadi salah satu penyebabnya. Belum lagi peran perusahaan jasa lain seperti bank dan investasi.

Kedua, meskipun dinyatakan bahwa pada tahun 2000 (sesuai data dalam paper tersebut) dinyatakan terdapat 44 negara yang memiliki GDP lebih besar dari nilai tambah (value added) MNCs, masih banyak terdapat negara lain yang berada di bawah kekuatan ekonomi korporasi. Goodwin dalam Chandlerz dan Mazlish (2005) menyatakan bahwa Exxon Mobil (urutan ke-45) melampaui Pakistan (urutan ke-46); General Motors (urutan ke-47) melampaui Peru, Aljazair, Selandia Baru, Republik Ceko, dan Uni Emirat Arab yang menempati enam urutan selanjutnya. Komparasi yang dikatakan Grauwe dan Camerman ini tentu saja tidak adil dan relevansinya berkurang bagi negara-negara tersebut termasuk negara lain yang berada di luar daftar ke 44 negara dalam daftar teratas data tersebut.

Ketiga, perbandingan negara dan korporasi juga harus memperhatikan faktor distribusi kapital per kapita di dalamnya. Negara yang membawahi jutaan hingga ratusan juta warganya tentunya tidak sepadan dibandingkan dengan korporasi yang membawahi jauh lebih sedikit orang (karyawan). Belum lagi akumulasi kapital korporasi yang terpusat di elit-elit perusahaan tertentu yang juga harus menjadi pokok perhatian.

Keempat, seperti juga yang diakui dalam tulisan tersebut, komparasi negara sebagai institusi politik dan korporasi sebagai institusi ekonomi tak sekedar bisa dipahami secara kuantitatif. Perbandingan ukuran ekonomi- yang dalam hal ini menggunakan asumsi dalam paper tersebut- perusahaan yang lebih besar dari korporasi sama sekali tak mewakili perbandingan kekuatan antara keduanya. Perbedaan ini tak jarang mereduksi relasi power antara keduanya. Terlebih di negara kecil dan berkembang, agensi dan daya tawar aktor negara relatif lemah bahkan terhadap MNCs yang tidak masuk dalam 100 besar daftar Forbes. Indonesia yang pada tahun 2012 memiliki GDP urutan ke 18 dunia (menurut world bank) tidak berdaya dalam renegosiasi kontrak dengan Freeport Mc Moran yang dalam indeks Forbes ‘hanya’ berada di urutan ke-235.

Terakhir, secara lebih mendasar, penggunaan GDP (gross domestic product) sebagai basis perhitungan perekonomian suatu negara- sebagai diskursus dominan dalam ekonomi- sebenarnya memiliki kontradiksinya tersendiri. Menurut McEachern (2000:146), GDP mengukur nilai pasar dari barang dan jasa akhir yang diproduksi oleh sumber daya yang berada dalam suatu negara selama jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. Secara sederhana, GDP adalah total nilai barang dan jasa yang dihasilkan tanpa melihat kepemilikan. Dari sini dapat disimpulkan, membandingkan nilai tambah (adding values) suatu korporasi dengan GDP negara juga merupakan hal yang tidak adil.

Meskipun bersifat transnasional, praktek korporasi MNCs pasti berlangsung di negara tertentu. Hal ini berarti, nilai perekonomian MNCs pun sebenarnya telah masuk dalam perhitungan GDP. Perbandingan dengan GNP (gross national product) sebenarnya lebih relevan dalam konteks ini. GNP adalah pendapatan nasional yang dihitung dengan mengeluarkan faktor pendapatan dari warga asing yang berdomisili di wilayah negara tersebut sehingga yang dihitung hanya nilai barang dan jasa yang dihasilkan warga negara tersebut. Dan tentu saja, akan jauh lebih relevan jika perbandingan dilakukan antara GNP per kapita negara dengan nilai tambah (adding values) per kapita dari tiap ‘warga’ korporasi tersebut.

Paling tidak dari analisis-analisis di atas dapat dipahami argumen anti globalis tidak sepenuhnya terpatahkan oleh analisis kuantitatif yang dilakukan oleh Grauwe dan Camerman dalam paper How Big the Multinational Companies?. Lebih lanjut, argumen pihak anti globalis memang dibangun dari dibangun dari analisis studi kasus, bukan sekedar perbandingan kasar statistik. Perkins (2004), Hiatt (2007), maupun Rais (2008) cukup memberikan gambaran meskipun kebanyakan kasus hanya dilakukan oleh beberapa MNCs, namun ekses yang dihasilkan berdampak baik itu sosial (i.e. konflik buruh, ketimpangan dengan warga sekitar), ekonomi (i.e. mematikan ekonomi lokal), lingkungan (i.e. kesulitan menuntut tanggung jawab lingkungan), politik (i.e. agensi negara yang menurun dan kesulitan pengawasan), maupun moral.

Referensi:
Buku:
Chandler, Alfred D., Bruce Mazlish, 2005, Leviathans: Multinational Corporations and the New Global History, Cambridge: Cambridge University Press
Hiatt, Steven (ed), 2007, A Game as Old as Empire: The Secret World of Economic Hit Men and the Web of Global Corruption, San Fransisco: Berrett Koehler Publishers
Kristensen, Peer Hull, Jonathan Zeitlin, 2004, Local Players in Global Games: The Strategic Constitution of a Multinational Corporation, New York: Oxford University Press
Oatley, Thomas, 2003, International Political Economy: Interest and Institutions in Global Economy, London: Longman
Perkins, John, 2004, Confessions of an Economic Hit Man, San Fransisco: Berrett Koehler Publishers
Rais, Mohammad Amin, 2008, Agenda Mendesak Bangsa: Selamatkan Indonesia, Blimbing Sari: PPSK Press

Internet:
http://www.forbes.com/companies/freeport-mcmoran-copper/
http://www.corporatecrimereporter.com/corporate-crime-conference-national-press-club-may-3-2013/

Noor Afif Fauzi
gambar diambil dari sini.

Drone



Masa depan strategi perang tengah memasuki babak baru. Revolusi teknologi dalam militer menghadirkan persenjataan berteknologi tinggi menjadi salah satu isu utama selain selain tentang senjata konvensional dan nuklir. UAVs (Unmanned Aerial Vehicles), yang selanjutnya disebut dengan drone, menjadi salah satu pokok perhatian utama dunia akhir-akhir ini.

Penggunaan secara masif pesawat tanpa awak tersebut oleh Amerika Serikat (AS) dalam berbagai operasi militernya, meskipun dianggap (terutama oleh pemerintah AS) sebagai strategi yang cukup efektif dan efisien dalam medan perang, menghadirkan kontroversi dan kritik dari banyak pihak.

Mengenai hal tersebut, menarik untuk disimak statemen Ben Emmerson- investigator PBB tentang terorisme dan HAM- dalam laporan resminya setelah investigasi yang dilakukan di Pakistan selama tiga hari mengenai efek drone pada pihak sipil selama operasi militer AS melawan terorisme.

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Office of the High Commissioner for Human Rights (Maret 2013) tersebut, ia mengatakan bahwa penggunaan pesawat tanpa awak oleh militer AS dilakukan tanpa ijin dari pemerintah Pakistan dan menyimpulkan dengan tegas bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Pakistan. Selain melanggar hukum, praktek penggunaan tersebut juga menimbulkan trauma dan kerugian yang cukup parah pada warga masyarakat di wilayah tribal Pakistan.

Pasca serangan 11 September, penggunaan pesawat tanpa awak meningkat secara masif terutama di wilayah operasi militer AS. Selama ini, drone memang menjadi salah satu faktor terpenting dalam kesuksesan perang AS melawan terorisme. Di beberapa negara seperti Pakistan, Afganistan, Yaman, dan Irak, pesawat tanpa awak tersebut menjadi garda depan serangan dalam menghadapi para kombatan.Namun di sisi lain, banyaknya baik korban maupun kerugian di pihak sipil serta pertanyaan tentang legitimasi hukum internasional penggunaan pesawat tersebut di wilayah kedaulatan negara lain menimbulkan kontroversi tersendiri.

Fokus perdebatan mengenai drone paling tidak dapat diletakkan dalam dua kutub argumen: strategis dan humanitarian. Aspek strategis melihat sisi positif dari penggunaan senjata tersebut. Tak dapat disangkal peran drone dalam meningkatkan daya gentar serta fungsi efektif dalam infiltrasi, pengintaian, maupun penyergapan dalam sebuah operasi militer. Dalam asymmetric warfare menghadapi musuh yang menyebar dan berada diluar jangkauan pasukan konvensional, penggunaan drone dianggap sangat efektif dalam menghancurkan target di pihak lawan. Selain itu, relatif murahnya biaya pengoperasian serta kemampuan meminimalisir korban prajurit dianggap sebagai faktor pendorong penting penggunaan senjata tersebut. Hal inilah yang menjadikan drone menjadi tren dalam persenjataan militer terkini.

Segi etika dan moral menjadi pertanyaan dari aspek humanitarian. Alih-alih menyerang sasaran, dalam prakteknya penggunaan drone sering menyasar target yang salah. Tidak sedikit warga sipil termasuk wanita dan anak-anak maupun bangunan umum seperti tempat ibadah yang menjadi korban salah sasaran. Tindakan membunuh seseorang tanpa melalui prosedur peradilan yang jelas juga menjadi pokok perhatian dari aspek ini. Anggapan bahwa drone masih terus berkembang dan di masa depan senjata tersebut akan jauh lebih presisi dalam melumpuhkan lawan dianggap bukan jawaban yang memuaskan. Pertanyaan lain yang mengemuka adalah tentang siapa yang harus dituntut ketika suatu negara akan membawa masalah ini ke mahkamah internasional.

Di bawah pemerintahan Presiden Obama, yang mendapatkan hadiah nobel perdamaian pada 2009, bukanlah jaminan bagi AS untuk mengurangi penggunaan drone dalam medan perang. Penggunaan senjata tersebut, seperti di Pakistan, malah meningkat melebihi penggunaan pada era sebelumnya. Tuntutan pengurangan pasukan serta pengetatan anggaran militer membuat penggunaan drone sebagai cara pragmatis namun tetap efisien dan mematikan dalam menumpas terorisme.

Namun yang ironis, wacana penggunaan pesawat tersebut di dalam negeri AS malah mendapatkan tentangan dari berbagai pihak karena permasalahan moral. Hal ini selain menunjukkan bias kebijakan juga menimbulkan pertanyaan tentang standar ganda AS tentang prinsip moral.

Di masa depan, penggunaan drone dan berbagai jenis senjata ‘robot’ lain tampaknya akan semakin meningkat. Saat ini, ketiadaam rezim internasional yang menjadi payung legitimasi dan pengawasan terhadap penggunaan senjata tersebut dianggap sebagai salah satu faktor utama terjadinya ekses dalam penggunaannya di lapangan. Meningkatnya perimbangan penguasaan teknologi tersebut oleh negara lain seperti China membuka harapan terwujudnya rezim ini akan mungkin terealisasi. Dalam waktu dekat, tuntutan transparansi serta kejelasan proses dalam penentuan tersangka terorisme paling tidak akan memberi kepastian dan peningkatan pengawasan publik dalam mengawasi penggunaan senjata ini.

Berbagai ekses penggunaan terhadap warga sipil dan pelanggaran kedaulatan negara lain oleh drone militer AS memang menjadi fokus perhatian pada saat ini. Namun harapan agar masalah ini dapat dibawa ke ranah hukum seperti ke mahkamah internasional, tampaknya masih jauh dari harapan. Namun statemen keras yang dikeluarkan Emmerson sebagai salah satu ofisial PBB cukup untuk menjaga harapan isu ini akan dibawa ke forum yang lebih tinggi seperti di Majelis Umum PBB. Perimbangan wacana kritis terhadap isu ini, baik oleh kalangan jurnalis maupun akademis, juga diharapkan dapat meningkatkan tekanan pada pemerintah AS untuk memberi perhatian pada aspek moral penggunaan senjata ini.

Noor Afif Fauzi
gambar diambil dari sini.